RSU ASSALAM GEMOLONG
RSU Assalam yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM. 1,5 Kulon Palang Gemolong, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Telepon (0271) 6811269, Fax.(0271) 6811270, berada di Kecamatan Gemolong yang berada di ujung barat Kabupaten Sragen berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, Boyolali dan Grobogan.
Tahun 2003 Koperasi Pelayanan Kesehatan (KOPINKES) Assalam mendirikan bangunan Rumah Sakit di atas tanah 930 m2 di desa Ngembat Padas Gemolong Sragen Jawa Tengah, yang sekarang beralamat di Jl. Gatot Subroto KM. 1,5 Kulon Palang Gemolong Sragen Jawa Tengah.
Tanggal 01 Agustus 2003 diresmikan sebagai Rumah Sakit Pelayanan Medik Dasar dengan kapasitas 23 tempat tidur. Pada tahun 2003 juga menambah luas tanah 500 m2 untuk dibangun mushola dan Upaya Pembuangan Limbah (UPL).
Tanggal 01 Oktober 2004 mendapat Izin Sementara Penyelenggara Sarana Kesehatan dari Gubernur Jawa Tengah untuk menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak Assalam dengan kapasitas 44 tempat tidur.
Tanggal 23 Desember 2006 mendapat Rekomendasi Izin Tetap Berdiri dari Bupati Sragen dengan SK Bupati nomor 445/ 004-KTP/ 2006 untuk dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah.
Tanggal 31 Agustus 2007 mendapat Izin Penyelenggaraan Tetap dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 07.06/ III/ 650/ 07, berlaku dari tanggal 31 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012.
Tanggal 12 September 2008 mendapat persetujuan prinsip perubahan status RSIA menjadi RSU dari Bupati Sragen dengan SK Bupati nomor 503/ 2008/ 35/ 2008 tentang Pemberian Persetujuan Prinsip tidak Berkeberatan atas Perubahan Status Rumah Sakit Ibu Anak “Assalam” menjadi Rumah Sakit Umum “Assalam”.
Tanggal 07 Juni 2010 mendapat Izin Penyelenggaraan Sementara dari Bupati Sragen dengan SK Bupati nomor 445/ 003/ 29/ VI/ 2010 untuk menjadi Rumah Sakit Umum Assalam dengan kapasitas 60 tempat tidur.
Tanggal 15 Juni 2011 status Badan Hukum RSU Assalam berpindah dari KOPINKES ASSALAM menjadi PT. Wahyu Isma Putra sesuai dengan Akta nomor 05, tanggal 15 Juni 2011 yang mendapat pengesahan badan hukum pada tanggal 13 September 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-44764.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
Tanggal 28 Juni 2011 RSU Assalam ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan SK nomor HK.03.05/ I/ 1597/ 11.
Tanggal 9 Agustus 2011 PT. Wahyu Isma Putra mendapat Surat Izin Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit dengan SK Bupati nomor 440/ 1921/ 29/ 2011 untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum Assalam Gemolong selama 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal 9 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016.
Tanggal 22 Desember 2011 mendapat Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi dengan status Akreditasi Lulus Tingkat Dasar berlaku dari tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014.
Tanggal 3 Mei 2016 mendapat izin tetap penyelenggaraan RSU Assalam Gemolong, nomor 440/1310/29/2016 yang berlaku sampai dengan tanggal 3 Mei 2021.
Tanggal 17 Januari 2018 mendapat Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi dengan status Akreditasi Lulus Tingkat PERDANA berlaku dari tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020. Karena kondisi pandemi, Kementerian Kesehatan menunda pelaksanaan akreditasi rumah sakit sehingga status terakreditasi diperpanjang secara otomatis sampai ada ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI.
FALSAFAH
Falsafah RSU Assalam Gemolong adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan dengan mutu yang setinggi-tingginya dan melaksanakan fungsi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Pelayanan di Rumah Sakit dengan sebaik-baiknya yang diabdikan bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
VISI
Visi RSU Assalam Gemolong adalah :
Menjadi Rumah Sakit pilihan di Sragen dan sekitarnya pada tahun 2025.
MISI
Misi RSU Assalam Gemolong adalah :
1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu secara komprehensif dan profesional.
2. Memperhatikan fungsi sosial dan nilai kemanusiaan, memuaskan pelanggan serta keselamatan pasien.
3. Menyelenggarakan pengelolaan Rumah Sakit secara transparan, akuntabel, responsibel dan independen.
MOTTO
“Keselamatan dan kepuasan pasien adalah kebahagiaan kami.”