header-int

Tentang PPID

Posted by : Admin RSU ASSALAM

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 
PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah.

REGULASI

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  6. Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Rumah Sakit Umum Assalam Gemolong : Jl. Gatot Subroto KM. 1,5 Kulon Palang Gemolong Sragen 57274 Jl. Jenderal Gatot Subroto No.KM. 1.5, Sidomulyo, Ngembat Padas,
Kec. Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57274 Telp. (0271) 6811269 Today : 2
© 2025 Rumah Sakit Umum Assalam Gemolong : Jl. Gatot Subroto KM. 1,5 Kulon Palang Gemolong Sragen 57274 Twitter Youtube